Polisi Tangkap ART Pembobol Rumah Mantan Majikan di Leles

Pelaku membawa kabur perhiasan emas seberat 76 gram dan uang tunai Rp 20 juta

NEWS48 Views

LelesĀ – Polisi menangkap SA, seorang wanita berumur 41 tahun asal Garut. Ibu rumah tangga ini diamankan setelah membobol dan mencuri di rumah milik warga Leles.

Menurut Kasat Reskrim AKP Joko, aksi pencurian yang dilakukan oleh SA terjadi di Kampung Jangkurang, Leles, pada Minggu, 2 Maret 2025 malam sekitar jam 20.00 WIB.

“Saat kejadian berlangsung, korban sedang melaksanakan shalat tarawih di masjid,” kata Joko.

Joko mengatakan, aksi pencurian tersebut diketahui oleh saudara korban, yang melihat gerak-gerik mencurigakan di rumah korban. Saksi kemudian melaporkannya.

Setelah dilihat, di lokasi kejadian tidak ada siapa-siapa. Tapi, sejumlah barang berharga milik korban raib. Di antaranya adalah emas seberat 76 gram dan uang tunai Rp 20 juta.

Polisi yang mengetahui kejadian tersebut langsung bergerak mengidentifikasi. Hasilnya, dua jam kemudian, polisi berhasil menangkap terduga pelaku, yang belakangan diketahui berinisial SA.

“Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti perhiasan dan uang tunai yang dicuri,” katanya.

SA ternyata bukan orang lain bagi korban. SA merupakan mantan Asisten Rumah Tangga (ART) yang pernah bekerja di sana selama 6 bulan.

Dirinya diketahui dikeluarkan dari pekerjaannya, karena korban merasa sering kehilangan barang berharga, saat pelaku bekerja.

“Kami jerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Joko. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *