Cisurupan – Personel Polsek Cisurupan mengamankan DS, seorang wanita berumur 37 tahun asal Kecamatan Cisurupan, setelah kedapatan menjual alkohol dan obat-obatan terlarang.
Menurut Kapolsek AKP Asep Spd, DS diamankan beserta suaminya, ES (40) pada Selasa, 11 Maret 2025 dini hari tadi di kawasan Balewangi, Cisurupan.
“Kami amankan beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas ada pada mereka,” kata Asep.
Asep menjelaskan, pasutri ini kompak berjualan obat-obatan terlarang dan alkohol. Mereka membeli secara daring dan menjual di rumah kontrakan mereka.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan 20 botol alkohol 70 persen dan 20 boks obat-obatan terlarang jenis neomethor.
“Pengakuannya, nekat berjualan karena terjerat hutang bank emok,” ucap Asep.
Para pelaku saat ini dimintai keterangan oleh petugas, di Polsek Cisurupan. Polisi sedang menggali informasi soal pemasok obat-obatan kepada mereka. ***