Bungbulang – Polisi menangkap TR, seorang lelaki berumur 35 tahun asal Kecamatan Pakenjeng, Garut, karena menggadaikan mobil yang direntalnya.
Menurut Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, kejadian bermula saat TR menyewa sebuah mobil berjenis Toyota Avanza pada Jumat, 21 Februari lalu di Kecamatan Bungbulang.
Kepada pemilik mobil, TR mengaku akan membayar lebih tinggi ketimbang tarif yang normal. Namun, pemilik tidak menerima bayaran hingga bulan Maret.
“Setelah ditelusuri oleh pemilik melalui GPS, ternyata mobil sudah tidak bersama TR, akan tetapi digadaikan,” ungkap Joko.
Joko menuturkan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi, sehingga TR berhasil diamankan pada Rabu, 12 Maret 2025 kemarin.
Polisi menyita barang bukti satu unit kendaraan Toyota Avanza warna putih tahun 2021, yang digadaikan pelaku. Pelaku kini sudah dijebloskan ke penjara.
“Kami jerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan,” pungkas Joko. ***