Garut Kota – Polisi menangkap BA, pelaku penganiayaan anggota Satpol PP yang viral belakangan ini. BA mengaku nekat menganiaya korban karena tersinggung.
BA diamankan personel Polres Garut tak sampai 24 jam setelah kejadian yang berlangsung di Jalan Guntur, Garut Kota, pada Rabu, 26 Maret 2025 lalu itu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, BA mengaku perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang bernama Ervan Repana itu.
“Pengakuannya, melakukan aksi penganiayaan karena salah paham saja. Pelaku ini ditolong oleh korban, tapi merasa tersinggung,” ungkap Joko.
Aksi penganiayaan yang dilakukan BA terhadap Ervan viral di media sosial setelah videonya tersebar. Dalam video tersebut, terekam aksi BA saat menganiaya Ervan.
BA terlihat gelap mata, kemudian membabi buta menganiaya Ervan. Dia terus menantang Ervan untuk berkelahi, meskipun korban sama sekali tak menanggapi.
BA kini ditahan polisi di Rutan Polres Garut. Joko menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Ancaman hukumannya 2 sampai 7 tahun penjara,” pungkas AKP Joko Prihatin. ***