CibatuĀ – E (28), terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah terjerat kasus hukum. Dia dibui, gara-gara diduga menjual motor milik temannya sendiri.
Aksi culas yang dilakukan E ini, terjadi pada hari Senin, 17 Februari 2025 lalu, sekitar jam 18.00 WIB di daerah Kecamatan Cibatu, Garut.
Menurut Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, mulanya seorang saksi bernama Diana meminjam motor milik korban. Namun, motor tersebut malah dikuasai oleh E, hingga dijual.
“Alasan pelaku meminjam adalah untuk mengantarkan temannya,” kata Joko.
Sepeda motor itu, dijual oleh pelaku kepada orang lain. Aksi itu diketahui oleh korban, hingga membuat korban murka dan akhirnya melapor ke polisi.
“Pelaku kemudian kami amankan pada hari Rabu, 2 April sekitar jam 4 pagi di rumahnya di Kecamatan Cibatu,” ujar Joko.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 27,5 juta. Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. ***