LelesĀ – Dua juru parkir berinisial HN (46) dan P (40) ditangkap polisi setelah melakukan aksi pembobolan di sebuah warung kelontongan. Dari TKP, keduanya mencuri beragam barang.
Aksi pencurian yang dilakukan keduanya ini, terjadi pada Kamis, 3 April 2025 lalu, sekitar jam 10 pagi di sebuah toko yang berlokasi di Desa Ciburial, Kecamatan Leles.
“Keduanya beraksi saat toko sepi karena tutup ditinggal pemilik yang berlebaran,” kata Kapolsek Leles Kompol Dadang Sumitra.
Menurut keterangan para pelaku, kata Dadang, mereka masuk ke dalam toko dengan cara membobol pintu belakang. Di dalam, mereka leluasi mencuri karena sepi.
Ada beragam barang yang dicurinya. Mulai dari 59 bungkus rokok, 29 botol parfum, hingga gas LPG 3 kilogram dan belasan bungkus obat batuk.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,3 juta. Pihak korban kemudian melaporkan kejadian ini ke kami,” katanya.
Polisi kemudian turun tangan, dan mengamankan HN dan P, yang awalnya diduga sebagai dalang di balik aksi pembobolan ini. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti.
“Kami jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkas Dadang. ***