Tarogong KalerĀ – Polisi menetapkan YMA (24) dan YMU (31) sebagai tersangka kasus pencabulan. Mereka mencabuli anak perempuan berusia lima tahun.
Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, YMA merupakan ayah korban, sedangkan YMU adalah paman dari korban.
“Keduanya sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Joko.
Joko menuturkan, keduanya saat ini mendekam di sel tahanan Polres Garut, dan terancam penjara lebih dari 15 tahun karena dijerat UU Perlindungan Anak.
Aksi pencabulan yang dilakukan oleh kedua pelaku ini sendiri terungkap setelah polisi menerima laporan dari tetangga korban yang merasa curiga.
Sang anak mengeluh sakit kemaluan, hingga saksi membawanya ke Puskesmas. Pihak Puskesmas, kemudian menyarankan agar korban divisum.
Setelah dilakukan visum di RSUD Garut, korban diketahui mengalami luka di bagian kemaluan, yang diduga diakibatkan oleh aksi persetubuhan.
“Pengakuan kedua tersangka, korban disetubuhi di rumah kakeknya,” pungkas Joko. ***