Pedagang Rokok Ilegal Ditangkap, Terancam Penjara 5 Tahun

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 juta batang rokok ilegal

NEWS37 Views

Limbangan – Petugas Bea Cukai dari Kantor Tasikmalaya mengamankan seorang lelaki asal Garut berinisial TR, atas dugaan kasus peredaran rokok ilegal.

Menurut Sulistyawan dari Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, TR diamankan petugas di kawasan Limbangan, pada pertengahan bulan Februari lalu.

“Kami amankan tersangka beserta barang bukti rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai,” kata Sulis kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Garut.

Sulis mengatakan, dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan sebanyak 1.189.172 batang rokok ilegal. Kerugian negara ditaksir hingga Rp 887.122.312.

Pada hari Senin, 14 April kemarin, pihak Bea Cukai melimpahkan berkas penyidikan TR ke Kejaksaan, untuk selanjutnya disidangkan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan atau Pasal 56 Jo Pasal 59 UU RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Ancaman hukumannya minimal satu tahun, maksimal lima tahun penjara,” ucap Kajari Garut, Helena Octavianne. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *