Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Wilayah Garut Selatan

Tersangka diamankan dengan barang bukti 9 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu

NEWS38 Views

Caringin – Polisi menangkap M, pria berumur 50 tahun dalam kasus dugaan kepemilikan dan peredaran sabu di wilayah Garut selatan. Pelaku diamankan dengan barang bukti.

M diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Garut pada Senin, 14 April 2025 pagi di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut.

Menurut Kasat Res Narkoba AKP Usep Sudirman, tersangka diamankan saat pihaknya tengah mendalami jaringan peredaran gelap sabu-sabu di Garut Selatan.

“Pelaku diamankan di sebuah warung miliknya di Desa Purbayani,” kata Usep dalam keterangan tertulisnya, Selasa pagi.

Usep menjelaskan, dari tangan tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa 9 paket narkotika diduga jenis sabu, 1 buah pipet kaca, dan alat hisap atau bong.

“Pengakuannya, tersangka mendapatkan barang ini dari seseorang yang kini sedang kami lakukan pengejaran,” katanya.

Tersangka dijerat polisi dengan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman bui belasan tahun. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *