Polisi Gerebek Tempat Penyimpanan Miras Jenis Tuak di Garut

Dari TKP, polisi berhasil menyita 7 jeriken tuak yang siap diedarkan

Kriminal6 Views

Garut – Polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga memproduksi minuman keras jenis tuak di wilayah Karangpawitan, Garut. 7 jeriken tuak berhasil disita.

Penggerebekan sebuah rumah yang terletak di kawasan Sindang Palay, Karangpawitan itu, terjadi hari Sabtu, 19 April dini hari tadi sekitar jam 1.

Menruut Kasat Samapta Polres Garut AKP Ardiyanto, dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 7 jeriken miras tradisional jenis tuak.

“Diduga ini hendak diedarkan untuk konsumsi di kawasan terminal dan wilayah lain,” ucap Ardiyanto.

Ardi menyebut, hal tersebut sangat berbahaya dan dapat menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat dan tindakan kriminal di wilayah Garut.

“Ini merupakan bagian dari operasi rutin yang bertujuan untuk menekan peredaran miras di wilayah Garut,” ungkap Ardi.

“Kami terus melakukan patroli dan razia rutin. Khususnya di lokasi rawan terjadi pelanggaran hukum dan peredaran miras,” katanya.

Tujuh jeriken miras jenis tuak yang diamankan, kemudian dibawa ke Mapolres Garut sebagai barang bukti. Sang pemilik juga ikut diangkut untuk diperiksa. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *