Aniaya Teman Sendiri, Ended Ditangkap Polisi

Aksi penganiayaan terjadi karena pelaku tersinggung dengan perkataan korban

Cikelet – Polisi mengamankan D alias Ended, seorang pria berumur 37 tahun asal Cikelet. Dia ditangkap usai menganiaya teman sendiri.

Aksi penganiayaan yang dilakukan Ended terjadi pada Minggu, 20 April 2025 lalu di kawasan Pantai Karangpapak, Kecamatan Cikelet, Garut.

Menurut Kapolsek Cikelet Iptu Aktas Komalsyah, kejadian bermula saat Ended melintasi palang pintu pantai menggunakan sepeda motor.

“Saat itu ada korban bernama Niko (33) yang bertanya kepada pelaku, dari mana dia, apakah sudah check-in?,” kata Aktas.

Mendengar perkataan korban, pelaku tersinggung. Entah apa yang dipikirkannya, Ended langsung menganiaya korban dengan cara memukulinya.

“Korban dipukul sebanyak 4 kali hingga telinganya robek,” katanya.

Niko kemudian lapor polisi, hingga akhirnya kasus tersebut ditangani pihak polsek dan Ended ditangkap.

Aktas menjelaskan, saat ini Ended telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

“Ancaman hukumannya 2 tahun penjara,” pungkas Aktas. ****

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *