Polisi Amankan Pelaku Penipuan Bermodus Arisan Online

Kerugian dalam kasus ini ditaksir hingga lebih dari Rp 300 juta

Berita, Kriminal186 Views

Malangbong – Polisi mengamankan R (26), seorang wanita asal Kecamatan Malangbong, setelah dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online.

R ditetapkan sebagai tersangka belum lama ini oleh penyidik dari Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Garut dalam kasus dugaan penipuan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menjelaskan, pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat yang menjadi korban kasus tersebut.

“Tersangka menawarkan lelang arisan online kepada korban, dengan iming-iming keuntungan fantastis antara 20 hingga 50 persen,” kata Joko.

Joko menjelaskan, semula arisan ini berjalan lancar. Namun, di periode berikutnya, para peserta tidak mendapatkan uang hingga keuntungan yang dijanjikan.

Merasa curiga, para korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Hingga akhirnya Polres Garut turun tangan dan melakukan penyelidikan.

“Dari keterangan tersangka, uang milik para nasabah digunakan untuk keperluan sehari-hari dan menutupi kekurangan nasabah lain,” katanya.

Kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 339.500.000. Dari tangan tersangka, polisi menyita beragam barang bukti, salah satunya bukti transfer uang dari korban.

“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan,” pungkas Joko. ****

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *