Beraksi 19 Kali, Komplotan Maling Motor Ini Diciduk Polisi

Mereka beraksi menggunakan pistol yang ternyata hanya mainan

Berita, Kriminal40 Views

Garut – Polisi meringkus kawanan pencuri sepeda motor asal Garut. Beraksi dengan pistol, mereka menggasak 19 unit motor milik warga di Garut.

Ketiga orang tersangka yang ditangkap polisi yakni MSR alias Eki (26), AM (19) serta AC (36). Ketiganya ditangkap Tim Sancang belum lama ini.

Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, para tersangka beraksi pistol, untuk menakut-nakuti para korbannya jika kepergok.

“Setelah kami telusuri, pistol itu ternyata hanya mainan,” kata Joko kepada wartawan di Mapolres Garut, Selasa, 29 April 2025 siang.

Joko menjelaskan, berdasarkan penuturan para tersangka, mereka telah beraksi sebanyak 19 kali di wilayah Garut.

Dari 19 unit motor hasil curian, 7 di antaranya telah berhasil diamankan oleh polisi dan sisanya masih dalam penelusuran.

“Tersangka E berperan sebagai eksekutor. AM bergerak sebagai joki dan AC sebagai penadah,” katanya.

Polisi menjerat Eki dan AM dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan AC dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah.

“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkas Joko. ****

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *