Tarogong KalerĀ – Personel Polres Garut menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu. Barang bukti diamankan bersama tersangka.
Tersangka berinisial RS (29) diamankan polisi pada Selasa, 29 April 2025 sore kemarin di kawasan Jalan Rancabango, Tarogong Kaler sekitar jam 17.30 WIB.
Menurut Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, dari tangan tersangka pihaknya menyita barang bukti berupa sabu-sabu, tembakau sintetis dan obat-obatan terlarang.
“Sabu seberat 0,21 gram, tembakau sintetis 7,18 gram, 12 butir obat-obatan terlarang, serta peralatan pendukung lain,” ujar Usep.
Usep mengatakan, kepada penyidik, tersangka mengaku hendak menjual barang-barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Garut.
“Sebelumnya sempat menjual tembakau sintetis dan mendapatkan keuntungan Rp 400 ribu,” katanya.
Dari hasil pengakuan tersangka juga diketahui, jika RS mendapatkan narkotika dari sebuah akun Instagram, yang saat ini sedang ditelusuri polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. ****