Dua Remaja Ditangkap Gegara Edarkan Narkoba

Polisi saat ini sedang menyelidiki jaringan peredaran narkoba tersebut

Kriminal76 Views

Garut Kota – Dua orang pemuda berinisial MAF (23) dan MF (19) diciduk polisi setelah diduga mengedarkan barang haram diduga narkotika jenis sabu.

Keduanya ditangkap polisi pada Jumat, 2 Mei 2025 sore lalu di Jalan Bank, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman menjelaskan, dari tangan MAF pihaknya mengamankan sabu seberat 2,79 gram dan 0,21 gram dari tangan MF.

“Tersangka MAF mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Bryan Junior,” kata Usep.

Sabu itu diperoleh dengan sistem mapping di kawasan Gagak Lumayung, Karangpawitan. Dia mengaku sudah dua kali mendapatkan sabu dengan upah Rp 500 ribu.

Sedangkan MF menerima sabu dari MAF dengan imbalan Rp 250 ribu untuk setiap 5 gram. Tapi, dia mengaku baru mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu.

Selain sabu, dari tangan keduanya polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa botol bekas, alat hisap atau bong hingga bukti percakapan di WhatsApp yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu.

“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Termasuk upaya mengungkap jaringan serta asal mula barang bukti yang diperoleh,” pungkas Usep. ****

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *