Garut – Pemkab Garut menyegel dua bangunan usaha hiburan yang diduga tidak berizin di Garut. Kedua tempat tersebut dilarang beroperasi.
Dua bangunan yang dimaksud adalah sebuah tempat wisata yang berlokasi di Kadungora, serta sebuah bioskop di Kecamatan Garut Kota.
Kedua tempat itu disegel personel Satpol PP Garut belum lama ini. Hal tersebut dibenarkan Kasatpol PP, Basuki Eko.
“Benar, ada penyegelan tempat usaha yang kami lakukan,” ujar Eko.
Menurut Eko, berdasarkan hasil penelusuran pihaknya, kedua tempat usaha rekreasi tersebut melanggar aturan daerah, yakni tidak memiliki izin yang lengkap.
Akibatnya, kedua tempat tersebut dilarang untuk beroperasi, hingga seluruh izin yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan dipenuhi.
“Penyegelan dilakukan karena tidak memiliki izin,” katanya.
Proses penyegelan kedua tempat wisata itu berjalan lancar. Petugas memberikan garis bertuliskan segel di kedua tempat yang diberhentikan operasionalisasinya tersebut. ****