Polisi Tangkap Dua Pengedar Pil Setan di Garut

Keduanya diamankan beserta barang bukti ratusan obat terlarang

Kriminal118 Views

Garut – Polres Garut kembali mengungkap jaringan peredaran pil setan. Kali ini, dua pelaku sebagai pengedar berhasil ditangkap.

Kedua tersangka yang ditangkap polisi masing-masing MFR alias O (20) dan HIS alias I, yang merupakan warga Cikajang, Garut.

Menurut Kapolres Garut AKBP M. Fajar, keduanya diamankan oleh personel Sat Narkoba pada Minggu, 18 Mei 2025 dini hari tadi.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita ratusan butir ‘pil setan’ yang sedianya hendak diedarkan. Terdiri dari 650 butir tramadol, dan 18 butir hexymer.

“Modus operandinya, pelaku membeli dan menjual kembali obat keras terbatas kepada masyarakat dan mengambil keuntungan,” katanya.

HIS merupakan tersangka utama dalam kasus ini. Dirinya yang menjual barang haram tersebut. Sedangkan MFR adalah pembantunya, yang juga ikut mengkonsumsi pil setan.

“Barang bukti beserta pelaku kami amankan ke Mapolres Garut untuk ditindaklanjuti,” ucap Fajar. ****

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *