LelesĀ – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita dua bidang tanah milik terpidana kasus korupsi ASABRI di Garut.
Penyitaan dilakukan tim BPA Kejagung RI, didampingi Kejaksaan Negeri Garut, Kantor Pertanahan dan pihak desa setempat.
Adapun objek aset yang disita merupakan dua bidang tanah yang berlokasi di Desa Salamnunggal, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jabar.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Garut Jaya Sitompul, aset yang disita negara ini milik Adam Damiri, terpidana kasus korupsi pada Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
“Satu bidang tanah seluas 1.216 meter persegi dan satu lainnya seluas 1.305 meter persegi,” kata Jaya dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19 Mei.
Jaya menambahkan, penyitaan tersebut dilakukan pada hari Kamis lalu. Pengamanan aset ini adalah tindaklanjut dari putusan Mahkamah Agung RI.
“Nomor 5772 K/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Oktober 2022 atas nama terpidana kasus ASABRI Adam R. Damiri,” katanya.
Mahkamah Agung RI menyatakan kedua objek tanah tersebut dirampas untuk negara. Tim yang ditunjuk untuk menyita, sebelumnya telah melakukan verifikasi.
“Proses pengamanan kedua aset ini berlangsung aman dan kondusif,” pungkas Jaya. ****