Tarogong KidulĀ – Pemkab Garut melaksanakan penertiban di sepanjang Jalan Merdeka dan Jalan Guntur Sari, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Penertiban ini dilaksanakan pada Senin, 19 Mei 2025 kemarin, oleh tim gabungan dari sejumlah dinas seperti Disperindag, DLH, Dishub, PUPR, serta Satpol PP dan kecamatan dan desa.
Dedy Mulyadi dari Pemkab Garut menjelaskan, bahwa penertiban ini merupakan upaya normalisasi Jalan Merdeka dan Jalan Guntur Sari Tarogong Kidul.
“Kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pedagang yang beraktivitas di bahu jalan sejak tanggal 13-15 Mei kemarin,” katanya.
Pemkab Garut juga disebut telah memberikan kesempatan bagi para pedagang untuk melakukan penertiban secara mandiri dari tanggal 16-18 Mei 2025.
“Kami melaksanakan kegiatan penertiban untuk normalisasi. Dimulai sejak jam 6 pagi, tidak ada lagi aktivitas pedagang yang berjualan di bahu jalan,” katanya.
Dedy menjelaskan, langkah tersebut diambil demi kenyamanan warga Garut dalam beraktivitas sehari-hari. Mengingat, Jalan Merdeka merupakan jalan protokol.
Dedy berharap agar langkah ini mendapatkan dukungan dari seluruh pihak. Baik dari masyarakat, maupun para pedagang untuk mematuhi ketentuan.
“Kami mengharapkan dukungan dari semua pihak. Kepada masyarakat dan pedagang, kami mohon kesadarannya untuk mematuhi ketentuan,” pungkas Dedy. ****