Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkotika Jaringan Antar Kota

Ketiganya ditangkap di dua tempat berbeda, dua di Garut, dua lainnya di Cimahi

Kriminal64 Views

Kadungora – Polres Garut mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika dengan jaringan antar kota. Tiga pelaku ditangkap.

Mereka diamankan personel Sat Narkoba Polres Garut pada Rabu, 21 Mei 2025 kemarin. Ketiganya adalah TF (42), GW (38) dan RE (42).

“Pelaku ditangkap di Jalan Raya Soekarno-Hatta, Desa Gandamekar, Kadungora,” kata Kapolres AKBP M. Fajar Gemilang.

Dari tangan TF dan GW, polisi menyita satu paket sabu yang disembunyikan di bungkus rokok. Kemudian handphone berisi percapakan WhatsApp.

“Mereka mengaku sebagai kurir yang diperintah oleh tersangka RE,” katanya.

RE kemudian berhasil diringkus di rumahnya, yang berlokasi di kawasan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi beberapa saat kemudian.

Polisi menggeledah rumah tersangka, dan menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengkonsumsi narkotika.

“Tersangka mengaku telah empat kali mendapatkan sabu dari seseorang bernama Abang, yang saat ini masih menjadi DPO,” katanya.

RE mengaku meraup keuntungan hingga Rp 2,5 juta untuk setiap 5 gran sabu yang berhasil dijual. Ketiganya juga mengaku sembari mengkonsumsi.

“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Fajar. ****

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *