Cibatu – Polisi menangkap TG, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Katapang, Bandung, usai kedapatan mencuri perhiasan emas di sebuah toko di Pasar Cibatu.
Aksi pencurian yang dilakukan TG terjadi hari Senin, 26 Mei 2025 lalu di Pasar Cibatu, yang berlokasi di Desa Cibunar, Cibatu, Garut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, TG menjalankan aksinya dengan cara berpura-pura hendak membeli perhiasan emas.
“Saat karyawan toko lengah, tersangka langsung membawa perhiasan emas tersebut,” ujar Joko.
Joko menjelaskan, dua perhiasan emas yakni gelang 8,5 gram dan kalung seberat 5 gram berhasil dicuri tersangka dari toko.
Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh pihak pemilik toko ke Polsek Cibatu, hingga akhirnya personel Polsek turun tangan dan melakukan penyelidikan.
Berbekal CCTV dan keterangan saksi, polisi kemudian mengantongi identitas pelaku, yang belakangan diketahui merupakan TG, warga Katapang, Bandung.
Perburuan kemudian dilakukan. Hasilnya TG diciduk oleh tim gabungan dari Sancang Polres Garut dan Unit Reskrim Polsek Garut Kota, pada Kamis, 22 Mei 2025 kemarin di rumahnya.
“Pengakuannya, emas hasil curian sudah dijual. Dan hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Joko.
Polisi kini sudah menahan TG. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini harus bersiap untuk menghadapi ancaman hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ****