Cikajang – 10 orang anak lelaki di bawah umur diduga menjadi korban sodomi, yang dilakukan seorang oknum imam masjid di Kecamatan Cikajang.
Kejadiannya terungkap usai sejumlah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi belum lama ini, kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin.
“Kami menangani kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum guru ngaji atau oknum imam masjid terhadap sejumlah anak lelaki,” kata Joko.
Joko menjelaskan, tersangka, berinisial IY (53), telah diamankan oleh pihaknya dan kini sudah menjalani penahanan di Rutan Polres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan.
Dari hasil penuturan tersangka, dia mengaku mencabuli para korban di rumahnya. Untuk melancarkan aksinya, tersangka memberikan iming-iming berbentuk uang tunai.
“Pengakuannya sudah sejak tahun 2024. Ada beberapa korban yang dilakukan tindakan cabul beberapa kali,” katanya.
Dari hasil penelusuran diketahui, jika para korban seluruhnya merupakan anak lelaki, di bawah umur, dengan rentan usia 10-15 tahunan.
Polisi menjerat IY dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 4, UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini,” pungkas Joko. ****