Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Penambangan Pasir Ilegal di Gunung Guntur

Ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus penambangan ilegal

Kriminal63 Views

Tarogong Kaler – Tiga orang menjadi tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di Gunung Guntur, Tarogong Kaler. Mereka diperiksa polisi.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menuturkan, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni AN (18), SA (41) dan FI (44).

“Masing-masing bertindak sebagai penambang, sopir truk dan pemilik kendaraan,” kata Joko kepada wartawan, Rabu, 4 Juni 2025.

Joko menjelaskan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal. Tambang pasir ilegal itu, sebelumnya memakan korban, usai mengalami longsor.

“Kami juga menahan truk yang ada di lokasi kejadian dan sempat tertimpa material batu dan pasir,” ucap Joko.

Penetapan status tersangka kepada mereka, lanjut Joko, dilakukan usai pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dalam kasus itu.

Hasilnya, polisi menyatakan jika tambang pasir yang berlokasi di Blok Seureuh Jawa, Pananjung, Tarogong Kaler itu, adalah ilegal.

“Kami juga sempat memeriksa pihak BKSDA,” pungkas Joko.

Sebelumnya dilaporkan seorang penambang pasir bernama Hendi Suhendi tewas dalam insiden longsor yang terjadi di tambang pasir tersebut.

Kejadian itu berlangsung hari Senin, 26 Mei lalu. Saat itu, Hendi sedang menambang pasir. Namun nahas, sebuah tebing longsor dan materialnya menimpa lelaki berumur 53 tahun tersebut hingga tewas. ****

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *