Garut – Polisi menetapkan IY, sebagai tersangka dalam kasus dugaan sodomi yang dialami 10 orang anak lelaki di Cikajang. IY, juga mengaku pernah jadi korban.
Hal tersebut diungkap sosok lelaki berusia 53 tahun tersebut, saat menjalani pemeriksaan bersama penyidik dari Unit PPA Polres Garut belum lama ini.
“(Kejadiannya) Sekitar tahun 80-an di Jakarta,” kata IY.
IY mencabuli 10 orang anak lelaki di kampungnya, di Cikajang. Para korban mayoritas berumur 10-15 tahunan.
Oknum imam masjid tersebut melakukan aksi pencabulan di rumahnya. Untuk memuluskan aksinya, IY mengiming-imingi uang kepada korban.
“Pengakuannya sudah melakukan aksi sejak tahun 2024,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin.
Kasus ini sendiri terungkap usai sejumlah orang tua korban melapor ke polisi. Petugas yang menerima informasi, langsung mengamankan IY di rumahnya belum lama ini.
IY dijerat polisi dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ****