Sukawening – Personel Polsek Sukawening mengintensifkan patroli malam sebagai bentuk tindak lanjut aturan terbaru yang berlaku bagi pelajar.
Di mana, berdasarkan edaran dari Gubernur Jabar Dedy Mulyadi, pelajar hanya diperkenankan untuk berada di luar rumah hingga pukul 21.00 WIB.
Kebijakan tersebut tidak berlaku bagi pelajar yang berkegiatan resmi dari sekolah, aktivitas keagamaan hingga kegiatan dengan orang tua dan keadaan darurat.
Kegiatan patroli ini dilakukan untuk memastikan pelajar tidak berada di luar rumah pada jam dan waktu yang telah ditentukan.
“Kami menyisir lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpul oleh pelajar pada malam hari,” kata Kapolsek Sukawening Iptu Budiman.
Apabila ditemukan pelajar yang melanggar, maka petugas akan memberikan pembinaan dan mengantarkan mereka kembali ke rumah masing-masing. ****