Cibiuk – Polisi meringkus MHAR (22), seorang oknum mahasiswa berkaitan dengan kasus narkotika. Lelaki ini diduga memakai dan menjual ganja sintetis.
MHAR diamankan tim dari Sat Narkoba Polres Garut pada Jumat, 6 Juni 2025 kemarin di kawasan Kecamatan Cibiuk, Garut.
Menurut Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adi, dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 paket tembakau sintetis, sebuah kertas lapir, sebuah korek api, tas warna hitam, serta ponsel dengan bukti percakapan berkaitan narkotika.
“Pengakuannya tersangka membeli tembakau sintetis dari sebuah akun Instagram,” ucap Adi.
Selain menjual, pelaku juga mengaku bahwa barang haram itu sebagian dikonsumsinya secara pribadi.
“Ini merupakan hasil penyelidikan intensif anggota di lapangan,” pungkas Adi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ****