Harapan Dokter Iril dari Balik Jeruji Besi

Dokter Iril berharap agar STR kedokterannya tidak dicabut

Kriminal120 Views

Garut – Oknum dokter M. Syafril Firdaus alias Dokter Iril kini terancam hukuman penjara 12 tahun dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah pasien saat pemeriksaan Ultrasonografi (USG).

Menurut informasi yang dihimpun, Dokter Iril dijerat dengan Pasal 6 B atau C, Jo Pasal 15 Ayat 1 Huruf B, E dan I, UU RI Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun lamanya.

Dari balik jeruji besi, Dokter Iril mengungkapkan harapannya. Harapan tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Firman S. Rohman saat diwawancarai awak media di Kejaksaan Negeri Garut, Rabu, 11 Juni 2025.

Menurut Firman, Dokter Iril berharap agar pihak berwenang tidak mencabut Surat Tanda Register (STR) kedokteran yang dimiliknya.

“Harapannya itu, karena itu kan mata pencaharian. Apalagi klien kami adalah tulang punggung keluarga,” ungkap Firman.

Firman menjelaskan, saat ini Dokter Iril dalam keadaan sehat secara fisik. Namun, kondisi psikisnya masih terguncang setelah kasus tersebut.

“Karena berdasarkan hasil pemeriksaan di RS Sartika Asih sendiri dinyatakan bahwa klien kami mengalami afektif bipolar,” ucap Firman.

Selaku kuasa hukum, Firman dan rekan-rekannya sendiri siap untuk menghadapi persidangan kasus tersebut yang akan digelar tidak lama lagi di PN Garut.

“Kita lihat nanti di persidangan,” pungkas Firman.

Dokter Iril sendiri hari ini diserahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Garut, beserta berkas perkara dan barang bukti dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

Menurut Kajari Garut, Helena Octavianne, usai dilimpahkan kepada pihaknya, Dokter Iril akan menjalani masa penahanan di Rutan Garut, sembari menunggu hasil persidangan.

“Kita akan ajukan untuk persidangan. Nanti persidangan akan berjalan tertutup karena menyangkut dugaan tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Helena. ****

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *