Kasus Dugaan Pelecehan Dokter Iril Dilimpahkan ke Jaksa

Kasus ini mencuat ke publik pada bulan Maret 2025

Kriminal52 Views

Tarogong Kidul – Penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dalam kasus dugaan pencabulan sejumlah ibu hamil oleh oknum dokter M. Syafril Firdaus alias Dokter Iril ke Kejaksaan Negeri Garut.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kajari Garut, Helena Octavianne saat diwawancarai wartawan, Rabu, 11 Juni 2025 siang ini.

“Kami, Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti yang dinamakan tahap dua di kejaksaan,” ungkap Helena.

Helena menjelaskan, kasus tersebut saat ini menjadi tanggungjawab pihaknya. Dalam perkara ini, jaksa menerima sejumlah barang bukti.

“Ada baju milik korban, kemudian flashdisk berisi rekaman CCTV aksi dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ungkap Helena.

Selanjutnya, Dokter Iril sendiri akan ditahan Jaksa di Rutan Garut, sembari menunggu jadwal persidangan. Helena akan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Dokter Iril sendiri disangkakan dengan Pasal 6 B atau 6 C, Jo Pasal 15 Ayat 1 Huruf B, E dan I UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukumannya maksimal hingga 12 tahun penjara,” pungkas Helena.

Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Dokter Iril sendiri sempat menghebohkan publik pada bulan Maret 2025 lalu.

Kasusnya terungkap setelah sebuah video rekaman CCTV yang diduga menampilkan aksi cabul Dokter Iril terhadap pasien saat pemeriksaan Ultrasonografi (USG) beredar di media sosial.

Usai kasusnya ramai, Dokter Iril akhirnya diamankan polisi dan kasusnya kemudian diproses secara hukum hingga kini akan dibawa ke meja hijau. ****

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *