Bawa Golok dan Resahkan Warga, Pria Ini Diciduk Polisi

Polisi mengamankan sebuah senjata tajam dari tangan pelaku

Kriminal86 Views

Peundeuy – Polisi mengamankan DI, lelaki berumur 28 tahun warga Peundeuy, karena meresahkan warga dengan cara membawa senjata tajam.

Menurut Kapolsek Singajaya, Iptu Tatang Sukirman, DI ditangkap pihaknya pada Rabu, 11 Juni 2025 dini hari kemarin di Jalan Raya Toblong, Kecamatan Peundeuy.

“Kami amankan berdasarkan laporan dari masyarakat yang diresahkan dengan aksi pelaku,” kata Tatang.

Tatang menjelaskan, saat diamankan, DI diketahui tengah menenteng sebilah golok di tangannya. DI kemudian langsung digiring petugas ke mako Polsek.

Berdasarkan aturan yang berlaku, tindakan ini diduga melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

Usia diamankan, polisi kemudian langsung menginterogasi DI. Di hadapan polisi, lelaki asal Kampung Kubang ini mengaku tidak akan mengulangi aksinya lagi. ****

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *