Samarang – Polisi mengamankan, H, seorang lelaki asal Desa Parakan, Kecamatan Samarang. Pria berumur 38 tahun itu diamankan usai kedapatan menjual ciu.
Menurut Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha menjelaskan, pelaku diamankan oleh personelnya pada Rabu, 11 Juni 2025 siang kemarin.
Menurut Hilman, pelaku diamankan saat pihaknya melakukan razia di kawasan Kampung Sawah Lega, Desa Parakan, Samarang.
“Kami mengamankan seorang penjual miras jenis ciu beserta barang bukti puluhan botol miras tersebut,” kata Hilman.
Hilman menyebut, total ada 24 botol miras jenis ciu yang diamankan pihaknya. Miras ini dikemas sang penjual di dalam botol plastik bekas air mineral.
Kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Samarang.
“Ini menunjukan bahwa miras masih beredar di lingkungan masyarakat. Kami akan terus melakukan pemberantasan,” pungkas Hilman. ****