Mekah – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Limited menyalurkan kompensasi tunai kepada 20 ribu jemaah haji yang mengalami kendala, dalam layanan konsumsi selama puncak ibadah haji.
Penyaluran perdana dimulai hari ini, di Hotel 614, Mekah, sebagai bagian dari komitmen BPKH Limited, dalam memastikan hak-hak jemaah haji terpenuhi.
Jemaah haji akan menerima kompensasi finansial, yang disesuaikan dengan jenis dan porsi makanan yang tidak diterima. Yakni SAR 10 (sarapan), SAR 15 (makan siang) dan SAR 15 (makan malam).
Direktur BPKH Limited Iman Nikmatullah menyampaikan permohonan maaf, atas kendala yang terjadi sehingga menimbulkan ketidaknyamanan.
“Kami tidak mencari alasan, dan berkomitmen penuh untuk memenuhi hak setiap jemaah haji,” katanya.
“Proses penyaluran kompensasi akan dilakukan secara bertahap ke hotel-hotel lain. Bagi jemaah yang telah bersiap untuk pulang, kompensasi akan ditransfer,” kata Iman menambahkan.
BPKH Limited telah mengambil langkah proaktif untuk mengatasi insiden ini. Termasuk, mendistribusikan makanan siap saji dan meningkatkan kapasitas dapur pada 14-15 Dzulhijjah.
BPKH Limited juga menyatakan akan menempuh jalur hukum tegas terhadap mitra dapur yang terbukti wanprestasi, serta memasukkan mereka ke dalam daftar hitam.
Total estimasi kompensasi yang disiapkan berkisar antara SAR 900 ribu hingga SAR 1,5 juta, atau sekitar Rp 6,4 miliar. Dua hingga empat mitra dapur akan dimintai tanggung jawab.
“Awalnya mereka menyatakan kesanggupan. Namun, secara mendadak menyatakan ketidakmampuan untuk memenuhi pesanan,” pungkas Iman.
BPKH Limited menegaskan komitmennya untuk senantiasa menjaga kualitas pelayanan terbaik bagi seluruh jemaah haji demi kelancaran ibadah mereka. ****