Tarogong Kaler – Polisi mengungkap aksi pembobolan rumah milik salah satu warga di Tarogong Kaler, Garut. Aksi pencurian ini bikin heboh karena banyak warga yang terkecoh oleh pelaku, dan menyeret ‘keterlibatan’ tiga bocah di bawah umur.
Kapolsek Tarogong Kaler Iptu Ate Ahmad Hermawan menjelaskan, kejadian pembobolan rumah ini terjadi di Perum Griya Bumi Praja, Desa Rancabango, Tarogong Kaler, pada Jumat, (6/6) lalu, atau tepatnya saat Hari Raya Idul Adha.
“Kejadiannya berlangsung di antara pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 03.00 WIB,” kata Ate.
Ate mengatakan, kedua pelaku, yang belakangan diketahui berinisial JA (26) dan GP (30) mengincar rumah dengan tanda ‘dijual’ dan ditinggalkan pemilik. Ini bukan tanpa alasan, karena jika aksi keduanya dipergoki warga, mereka akan berkilah jika mereka diperintah sang pemilik untuk memindahkan barang-barang ke tempat lain.
“Pengakuannya kepada warga, kalau rumah tersebut sudah laku. Dan tersangka diminta untuk memindahkan barang oleh pemilik rumah,” katanya.
Strategi itu ampuh digunakan JA dan GP. Mereka kemudian berhasil membawa kabur beragam barang berharga dari dalam rumah. Mulai dari mesin cuci, rice cooker, lemari es, hingga mesin pembuat kopi dan lukisan dari tembaga.
“Total kerugiannya, sekitar 80-90 juta rupiah,” kata Ate.
Namun apesnya, aksi mereka di pagi buta itu kepergok tiga orang bocah dan petugas keamanan komplek. Ceritanya, usai JA dan GP mengangkut barang hasil curian menggunakan mobil pikap, mobil itu malah mogok.
“Kemudian didorong-dorong, tapi tidak nyala. Karena menyangka para pelaku ini bukan maling, tiga orang anak di bawah umur dan petugas keamanan yang saat itu ada di lokasi membantu mendorong mobil hingga nyala kembali. Mereka diupah Rp 5 ribu,” ucap Ate.
Kejadian ini sendiri, baru diketahui oleh pemilik keesokan harinya, atau pada Sabtu, (7/6) malam saat sang pemilik bersama anaknya datang ke rumah tersebut. Di lokasi, pemilik rumah melihat banyak barang berharga yang sudah raib.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Menurut Ate, setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergerak melakukan olah TKP dan penyelidikan.
“Kami kemudian memintai keterangan tiga anak dan petugas keamanan yang mendorong mobil pelaku. Mereka menjelaskan ciri-ciri dua orang pelaku itu,” ucap Ate.
Petunjuk paling berharga yang membawa polisi bisa menangkap pelaku, adalah unggahan di sebuah marketplace. Pemilik rumah curiga, jika barang yang dijual oleh akun tidak dikenal di marketplace itu, adalah barang miliknya yang dicuri.
Singkat cerita, petunjuk itulah yang kemudian mengantarkan polisi berhasil menangkap JA dan GP di rumah mereka masing-masing, yang berlokasi di Tarogong Kaler.
JA diketahui merupakan seorang petugas parkir. Sementara GP, adalah pedagang buah-buahan. Dari hasil penuturan kedua pelaku, mereka mengakui perbuatannya.
“Motifnya karena untuk memperkaya diri sendiri saja. Niatnya, barang hasil curian dijual, kemudian uangnya dibagi dua untuk foya-foya,” katanya.
Kini, JA dan GP dijebloskan ke tahanan. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.