LelesĀ – Polisi meringkus R, lelaki 27 tahun asal Banyuresmi, usai kedapatan tengah mencuri biji kopi siap panen milik petani di kawasan Leles, Garut.
R diringkus aparat pada Minggu, 15 Juni kemarin usai aksinya mencuri kopi di kawasan Desa Ciburial, Kecamatan Leles, kepergok pemilik tanaman.
Menurut Kapolres AKP Wawan, R tertangkap basah, usai mencuri kopi di ladang milik warga saat itu, sekitar jam 17.00 WIB.
“Pelaku mencuri kopi dengan cara menebang batang dan ranting menggunakan golok,” katanya.
R diketahui sempat menjadi bulan-bulanan para petani yang jengkel dengan aksi pencurian kopi yang marak, akhir-akhir ini, di wilayah Leles.
Untungnya, personel Polsek Leles sigap datang ke lokasi, dan langsung mengamankan R ke kantor, untuk diperiksa dan ditindaklanjuti.
Dari tangan R, polisi menyita biji kopi hasil curian sebanyak 2 karung, dengan berat sekitar 30 kilogram per karungnya.
“Korban merugi hingga Rp 5 juta,” ucap Wawan.
R kini dijebloskan ke bui. Dia dijerat polisi dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan terancam hukuman penjara 5 tahun lamanya. ****