Pangatikan – Polisi berhasil meringkus seorang pengedar sabu yang kerap beraksi di kawasan Garut Utara. Barang bukti berhasil disita dari tangannya.
Menurut Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adi, pelaku diketahui berinisial AP (29), warga Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut.
AP berhasil ditangkap jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Garut, pada Kamis, 12 Juni 2025 lalu di sekitar Jalan Raya Pangatikan.
“Diamankan sekitar jam 00.35 WIB dini hari beserta barang bukti,” ungkap Adi.
Dari tangannya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 18 paket sabu seberat 3,66 gram dan 5 paket seberat 1,52 gram. Total ada sabu sekitar 5,18 gram yang disita.
Dari hasil penggeledahan juga diketahui, polisi menemukan barang bukti berupa plastik klip, double tape hingga timbangan digital dari rumah tersangka AP.
“Pengakuannya barang haram itu milik seseorang. Saat ini seseorang tersebut sedang dalam pengejaran,” katanya.
Pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dengan sistem peta di wilayah Wanaraja. Dia telah tiga kali melakukan transaksi, dengan keuntungan Rp 1 juta.
“Dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Adi. ****