Karangpawitan – Polisi meringkus NK, seorang lelaki 23 tahun asal Kecamatan Cisewu, usai kedapatan melakukan pencurian kabel fiber optik di Karangpawitan.
Aksi pencurian tersebut terjadi di Gudang Peralatan WiFi di kawasan Jalan Ahmad Yani Timur, Kelurahan Suci, Kecamatan Karangpawitan, Senin 16 Juni lalu.
Menurut Kapolsek Kompol Duhri, kejadian berlangsung sekitar jam 12.20 WIB. Pelaku datang dengan sebuah mobil pikap berwarna hitam.
“Pelaku tertangkap tangan saat sedang menaikan dua gulungan kabel WiFi ke sebuah mobil pikap,” kata Duhri.
Kejadian ini diketahui oleh seorang saksi, yakni petugas keamanan yang sedang berjaga di lokasi. Melihat aksi tersebut, saksi melapor polisi dan rekan-rekannya.
“Kami kemudian bersama-sama mengamankan pelaku di lokasi kejadian,” ungkap Duhri.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua gulungan kabel fiber optik, dengan total nilai kerugian ditaksir hingga Rp 42,5 juta.
“Kami kemudian mengamankan pelaku ke Mako Polsek, untuk selanjutnya diproses hukum,” pungkas Duhri. ****