Polisi Gerebek ‘Markas’ Obat Terlarang di Cibatu

Dari tangan penjual, polisi berhasil menyita ratusan pil setan berbagai merk

Kriminal83 Views

CibatuĀ – Personel Sat Samapta Polres Garut menggerebek sebuah kontrakan yang disinyalir menjadi sarang obat-obatan terlarang di kawasan Cibatu.

Penggerebekan tersebut dilakukan pada Jumat, 20 Juni 2025 dini hari tadi, dipimpin Kasat Samapta AKP Ardianto bersama para personelnya.

Menurut Ardianto, penggerebekan ini didasari laporan dari masyarakat setempat, yang mengaku resah dengan aktivitas penjualan obat terlarang di wilayahnya.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan seorang pria, berinisial M (30), yang diketahui merupakan penjual obat-obatan terlarang.

“Kami mengamankan barang bukti berupa obat-obatan terlarang dari tangan pelaku,” kata Ardianto.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 20 butir Trihex, 83 butir Tramadol, 109 butir Hexymer, 38 butir Double Y, 1 unit ponsel serta uang tunai Rp 1,1 juta.

“Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Garut untuk diproses hukum lebih lanjut,” katanya.

Kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap aduan masyarakat. Serta, komitmen dalam menciptakan lingkungan yang bebas narkoba.

“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama kita sangat penting dalam menjaga lingkungan,” pungkas Ardianto. ****

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *