Garut – Polisi mengintensifkan razia minuman keras ilegal di lingkungan warga. Belum lama ini, Polres Garut berhasil menyita belasan botol miras siap edar.
Razia miras dilaksanakan dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Garut, pada Kamis, 5 Juni 2025 malam kemarin.
Dalam operasi tersebut, polisi melaksanakan razia di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, dipimpin Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman.
Hasilnya, polisi menemukan sebanyak 12 botol minuman keras berbagai jenis, dari seorang warga bernisial S (31).
“Oknum ini melakukan praktik menjual minuman keras di warung miliknya, dengan sistem Cash On Delivery (COD),” kata Usep.
Modus operandi yang dilakukan oknum warga ini, yaitu dengan cara menjual miras dari tempat tinggalnya tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan dan interogasi terhadap S, serta memberikan penyuluhan.
“Ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Kapolres Garut untuk memberantas peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Garut,” pungkas Usep. ****