Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Limbangan

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 112 paket tembakau sintetis

Kriminal106 Views

Limbangan – Polisi menangkap AH, seorang pemuda asal Limbangan berkaitan dengan dugaan kasus peredaran gelap tembakau sintetis.

AH diamankan oleh jajaran Sat Narkoba Polres Garut pada Rabu, 18 Juni 2025 lalu di Limbangan sekitar jam 14.00 WIB.

Penangkapan AH berawal dari hasil penyelidikan mendalam petugas yang mengarah kepada aktivitas mencurigakan di Limbangan.

Setelah dilakukan pengintaian, petugas kemudian mengamankan AH yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa tersebut di rumahnya.

Dari tangannya, polisi menyita sebanyak 112 paket diduga narkotika jenis tembakau sintetis yang dikemas dalam plastik klip bening.

“Total berar bruto tembakau sintetis yang disita mencapai 396 gram,” ucap Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman.

Usep menjelaskan, tersangka memperoleh barang haram tersebut dengan cara membelinya, dari sebuah akun Instagram yang saat ini pemiliknya sedang ditelusuri.

AH kini diamankan polisi. Dia dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. ****

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *