Garut – Dalam rangka mendekatkan pelayanan ke masyarakat, polisi menyediakan layanan call center 110 di Kabupaten Garut.
Menurut Kapolres Garut AKBP M. Fajar, layanan ini merupakan bagian dari pelayanan cepat dan responsif Polri kepada masyarakat.
“Kami berharap warga bisa segera menghubungi layanan 110 apabila terjadi hal-hal yang mencurigakan atau membutuhkan kehadiran polisi,” kata Fajar.
Jajaran Polres Garut mulai intens mensosialisasikan layanan call center ini ke masyarakat sejak Sabtu, 21 Juni 2025.
Kegiatan sosialisasinya, menyasar langsung masyarakat melalui patroli dialogis.
Dalam kegiatannya, polisi mengedukasi masyarakat agar tidak ragu menghubungi nomor layanan tersebut, apabila membutuhkan bantuan polisi.
“Layanan ini bebas pulsa dan aktif selama 24 jam,” katanya.
Selain bisa melaporkan kejadian, serta hal yang membutuhkan bantuan polisi, masyarakat juga bisa melaporkan keresahan di lingkungannya melalui layanan ini. ****