Cibatu – Polisi akhirnya berhasil meringkus CP, salah seorang pelaku pengeroyokan di Cibatu awal tahun lalu. CP berhasil diringkus usai buron 5 bulan lamanya.
Menurut Kapolsek Iptu Amirudin Latif, CP ditangkap personel Polsek Cibatu pada Senin, 23 Juni 2025 sini hari sekitar jam 02.00 WIB.
Tersangka CP diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan yang terjadi pada Kamis, 16 Januari 2025 lalu di Kampung Panyosogan, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu.
Dalam kejadian tersebut, korban bernama Roni (24) mengalami luka berat akibat dianiaya oleh CP dan kawan-kawannya, yang kini masih dicari polisi.
“Penganiayaan secara bersama-sama ini dilakukan menggunakan tongkat kayu dan senjata tajam,” katanya.
Amir menuturkan, penangkapan terhadap tersangka CP ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang telah dilakukan sejak kejadian ini dilaporkan.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami akhirnya berhasil mengamankan satu dari empat orang pelaku. Selanjutnya kami serahkan kepada Sat Reskrim Polres Garut,” katanya.
Polisi saat ini tengah memburu tiga rekan CP, yang juga melakukan aksi pengeroyokan terhadap Roni. Polisi berkomitmen untuk memburu ketiganya hingga dapat.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkas Amir. ****