Bayongbong – Jaksa menahan H, seorang oknum kepala desa yang berdinas di Bayongbong. Lelaki 55 tahun itu dipenjara karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
H mulai dijebloskan ke penjara pada Senin, 30 Juni 2025 kemarin oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Garut. Dia ditahan di Rutan Garut, Garut Kota.
Menurut Helena Octavianne, Kajari Garut, H diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dengan menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2021 hingga 2023.
“Modusnya, tersangka mengambil uang dana desa untuk pribadi tanpa adanya laporan pertanggungjawaban,” kata Helena.
Helena menjelaskan, uang tersebut, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Sempat ada dugaan uang dipakai bermain judi online, tapi tidak terbukti.
Akibat aksi yang dilakukan H ini, negara setidaknya merugi hingga Rp 452 juta.
“Itu hasil pemeriksaan inspektorat. Tapi, secara kasat mata oleh penyidik, kerugiannya bisa sampai Rp 700 juta. Masih kami dalami,” ungkap Helena.
Saat ini H ditahan Jaksa di Rutan Garut. Dia akan menunggu jadwal persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ****