Dokter Iril Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Kajari Garut Helena Octavianne turun tangan jadi Jaksa Penuntut Umum

Kriminal71 Views

Garut – Oknum dokter kandungan, M. Syafril Firdaus alias Dokter Iril menjalani persidangan perdana dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien yang menyeretnya.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jabar, pada Kamis, (3/7/2025).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Garut Helena Octavianne, sidang beragendakan pembacaan dakwaan ini dihadiri langsung oleh Dokter Iril.

“Tidak ada eksepsi. Minggu depan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Helena kepada wartawan.

Helena menjelaskan, Dokter Iril dijerat dengan Pasal 6 Huruf B Jo Pasal 15 Ayat 1 Huruf B, E, dan I UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kemudian dakwaan kedua adalah Pasal 6 Huruf C Jo Pasal 15 Ayat 1 Huruf B, E dan I UU RI Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun ditambah satu per tiga jadi 16 tahun,” katanya.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan di PN Garut Minggu depan, dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa akan menghadirkan 6 orang saksi.

“Terdiri dari 5 orang korban dan satu orang suami korban,” katanya.

Penasihat Hukum terdakwa, Firman S. Rohman menuturkan, kliennya tidak akan melakukan eksepsi.

“Jadi langsung ke pembuktian,” ucap Firman. ****

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *