Polisi Ringkus Dua Orang Pengedar, BB 9,97 Gram Sabu Diamankan

Keduanya ditangkap hari Selasa lalu

Kriminal70 Views

Garut – Polisi menangkap dua orang pengedar sabu asal Garut. Dari tangannya, barang bukti sabu seberat 9,97 gram diamankan.

Dua orang tersangka yang diringkus polisi antara lain KAE (30) warga Karangpawitan, serta VG (24) warga Kecamatan Tarogong Kaler.

“Diamankan hari Selasa lalu sekitar jam 18.00 WIB,” ungkap Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 14 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, serta 7 paket lain dibungkus tisu dan lakban.

Alat hisap, atau bong juga ditemukan dari tangan keduanya. Selain itu, ada juga pipet kaca, korek gas, dua ponsel, serta bukti percakapan WhatsApp terkait dugaan jual-beli sabu.

Total berat barang bukti yang berhasil disita polisi, adalah senilai 6,66 gram dari tangan KAE, serta 3,31 gram dari tangan VG.

“Pengakuannya barang ini didapatkan dari seseorang yang berdomisili di Subang,” kata Usep.

Para tersangka nekat menjadi pengedar sabu karena diiming-imingi upah. Keduanya saat ini sudah dijebloskan ke penjara, dan kasusnya sedang didalami. ****

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *