Kadungora – Dua orang lelaki asal Subang dan Pati, DH (38) dan HH (31) diringkus polisi setelah melakukan penggelapan biji kopi sebanyak 7,9 ton, dengan kerugian ratusan juta rupiah.
Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, aksi culas yang dilakukan keduanya menimpa Supriadi, seorang petani kopi asal Kecamatan Kadungora, Garut.
“Kejadiannya tanggal 20 Mei 2025,” kata Joko.
Joko menuturkan, kejadian bermula saat Supriadi hendak mengirim biji kopi kering ke Medan. Pelaku yang mengetahui akan ada pengiriman tersebut, menyamar sebagai kurir ekspedisi resmi.
Bermodal surat jalan palsu hingga SIM dan KTP, keduanya sukses mengelabui korban. Singkat cerita, korban kemudian menyerahkan seluruh biji kopi ke para pelaku.
Kecurigaan muncul ketika barang tersebut tidak pernah sampai ke kota tujuan. Korban yang merasa gelisah, langsung lapor polisi.
Personel Polres Garut kemudian dikerahkan untuk menelusurinya. Hasilnya, biji kopi itu ternyata dibawa DH dan HH ke Kota Semarang untuk dijual di sana.
“Kedua tersangka kami amankan masing-masing di Subang dan Karawang belum lama ini,” katanya.
Akibat perbuatan para pelaku, korban kehilangan sebanyak 7,9 ton biji kopi kering dengan nilai Rp 760 juta.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Joko. ****