Garut – Seorang remaja berumur 14 tahun asal Karangpawitan diamankan polisi karena dilaporkan memperkosa seorang anak berusia 4 tahun.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin membenarkannya. Menurut Joko, saat ini Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sudah dititipkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
“Ini sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap ABH,” ucap Joko.
Kejadian ini diketahui usai sang anak wanita berumur 4 tahun tersebut mengeluhkan rasa sakit pada kemaluannya.
Keluarga yang curiga kemudian menelusurinya, sembari melapor ke polisi. Hasilnya, korban diduga kuat diperkosa oleh ABH.
Kejadian bermula pada Kamis, 26 Juni 2025. Sekitar jam 13.30 WIB saat itu, korban yang hendak pulang ke rumah dipanggil oleh ABH.
“Korban diajak untuk masuk ke dalam rumah ABH, hingga akhirnya dilakukan tindakan persetubuhan oleh ABH,” ungkap Joko.
Dalam menangani kasus ini, polisi bekerja sama dengan Pemkab Garut dan Balai Pemasyarakatan (Bapas), karena perkara tersebut melibatkan dua orang anak.
“Kami memastikan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan memperhatikan hak-hak anak, baik sebagai korban maupun ABH,” ucap Joko. ****