Puluhan preman diamankan polisi di Mapolres Garut. (Foto: Garut Update)
Karangpawitan – Puluhan preman asal Garut akan diadili. Mereka kini dibui, karena terindikasi melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, dari hasil operasi pemberantasan premanisme yang dilakukan pihaknya pada Rabu, 14 Juni 2023 lalu, total ada 81 orang preman yang ditangkap. Berdasarkan hasil penyelidikan, 21 di antaranya terindikasi mengkonsumsi narkoba dan obat terlarang.
“Dari 81 yang kita amankan, 21 di antaranya kita proses hukum karena positif narkoba,” kata Rio, Jumat, 16 Juni 2023.
Rio mengatakan, ada dua orang di antara 21 orang yang positif narkoba itu, terindikasi sebagai penjual, atau kurir obat-obatan terlarang. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sekitar 2 ribu pil obat-obatan terlarang.
“Sisanya, yang 19 hanya sebagai pemakai,” ungkap Rio.
Selain para pengguna dan pengedar narkotika ini, polisi juga memproses hukum seorang preman yang ditangkap di kawasan Tarogong Kaler, yang kedapatan membawa senjata tajam berjenis samurai saat diamankan.
Polisi sendiri saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan penindakan terhadap aksi premanisme yang meresahkan di Garut. Operasi pemberantasan premanisme ini, dilakukan usai polisi mendapat beragam laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan aksi premanisme.
“Kami mengimbau agar para preman ini tidak berbuat onar di Garut. Karena saya dengar banyak masyarakat yang resah dengan aksi mereka. Saya sudah perintahkan kepada anggota, untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme agar masyarakat Garut ini aman dan nyaman,” tukas Rio.
(Abd/Abd)