4 Pengeroyok Aktivis Kemanusiaan Hingga Tewas Dibui Polisi

oleh -1080 Dilihat
Karangpawitan – Polisi menetapkan empat orang pelaku pengeroyokan Panji Nurhakim (36) sebagai tersangka. Keempat tersangka, saat ini sudah ditahan oleh polisi di Rutan Mako Polres Garut, di Jalan Sudirman, Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Keempat pelaku yang kini berstatus tersangka antara lain AA (43), US (41), RS (20) dan AMA (18). Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Garut AKP Rohman Yonky Dilatha saat diwawancarai wartawan pada Senin, 16 Oktober 2023.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ungkap Yonky.
Kejadian pengeroyokan yang menimpa Panji, terjadi pada hari Minggu, 15 Oktober 2023 dini hari kemarin sekitar jam 01.30 WIB, di Jalan Raya Ahmad Yani Timur, Kecamatan Karangpawitan, Garut.
Saat itu, Panji dilaporkan dikeroyok keempat tersangka, hingga tak bernyawa. Panji sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi sayang nyawanya tak tertolong. Sementara para tersangka, ditangkap Tim Sancang Polres Garut, beberapa jam setelah kejadian.
Yonky menjelaskan, saat ini pihaknya masih menelusuri motif di balik aksi pengeroyokan tersebut. Selain para tersangka, ada belasan saksi juga yang kini dimintai keterangan oleh penyidik, untuk mengungkap kasusnya.
“Total ada 13 orang yang kami periksa. Untuk motif, secara garis besar ada kesalahpahaman antara kedua belah pihak. Tapi untuk pastinya, sedang kami selidiki,” pungkas Yonky.
(Abd/Abd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.