Polisi Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Garut Kota

Tersangka diamankan dengan barang bukti diduga sabu seberat 2,70 gram

Berita, Kriminal53 Views

Garut Kota – Personel Sat Res Narkoba Polres Garut menangkap seorang pria yang diduga pengedar sabu di wilayah Garut kota berinisial H (42).

Menurut Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, tersangka ditangkap pada Minggu, 27 April malam tadi di rumahnya, Kecamatan Garut Kota.

“Tersangka diduga mengedarkan dan mengkonsumsi barang haram diduga sabu,” kata Usep.

Usep menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, adalah tiga paket sabu dengan berat 2,70 gram.

Selain itu, polisi juga menyita 20 plastik klip bening, sebuah bong, korek gas dan sedotan berbentuk sendok, serta HP yang berisi bukti transaksi narkotika.

Berdasarkan keterangan tersangka, dia mengaku mendapat sabu dari seseorang yang kini diburu polisi, dengan sistem tempel.

“Tersangka mendapatkan sabu dengan sistem tempel di wilayah Talaga Bodas, Wanaraja,” katanya.

Tersangka mengaku sabu tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi, serta sebagian lainnya diedarkan untuk dijual. Pengakuannya, sudah beberapa kali menjual.

“Keuntungan dari setiap transaksi Rp 400 ribu,” katanya.

Tersangka kini dibui, dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ****

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *