Garut – Seorang bocah berumur 12 tahun yang membunuh teman sendiri gara-gara sakit hati kena smash bola voli diadili. Namun, pihak keluarga korban tak puas dengan hukuman yang diberikan hakim.
Dalam sidang beragendakan vonis yang digelar di PN Garut pada Selasa, 11 Juni kemarin. Majelis hakim menyatakan anak pelaku bersalah.
Sang anak dinyatakan terbukti melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menjadi dakwaan subsider.
Atas hal tersebut, majelis hakim diketahui menjauhkan tindakan terhadap anak tersebut yakni menjalani perawatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Bandung selama satu tahun.
Selain itu, sang anak juga diwajibkan untuk mengikuti pelatihan kerja selama dua bulan.
Tindakan majelis hakim terhadap anak pelaku ini dibenarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Garut. Menurut Kasi Intel Jaya P. Sitompul, sang anak dijatuhi tindakan 1 tahun perawatan.
“Kami sudah menerapkan hukuman yang sesuai dengan aturan. Tentunya kami sangat berhati-hati karena melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum,” ucap Jaya.
Menanggapi vonis tersebut, melalui kuasa hukumnya, Jointar Gultom, pihak keluarga korban mengaku kecewa.
“Jelas kami mewakili pihak keluarga sangatlah kecewa atas putusan majelis hakim yang memberikan vonis satu tahun,” kata Jointar.
Jointar mengatakan, hukuman yang dijatuhkan tersebut dinilainya tidak mewakili hak-hak korban yang sudah tidak bernyawa dan mewakili rasa keadilan.
Atas vonis majelis hakim tersebut, kata Jointar, pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan.
“Kami akan melakukan upaya hukum melalui pelaporan sidang Peninjauan Kembali (PK),” pungkas Jointar.
Kasus bocah membunuh teman gara-gara kena smash bola voli ini, sempat menggemparkan warga Garut di akhir tahun 2023 lalu.
Ceritanya, anak pelaku yang saat itu sedang bermain dengan korban sakit hati karena terkena smash bola voli sebanyak 3 kali di bagian wajah.
Sang anak lantas melakukan tindakan kekerasan kepada korban, saat mereka sedang berenang di Sungai Cimanuk setelah bermain voli itu.
Tindakan kekerasan yang dilakukan, membuat korban terluka hingga hanyut terbawa arus saat berenang dan menghilang.
Kasusnya terungkap setelah korban ditemukan sekitar lima hari kemudian dalam keadaan tidak bernyawa di Sungai Cimanuk.
Polisi yang menyelidiki kemudian berhasil mengungkapnya, hingga kasusnya dibawa ke meja hijau saat ini.
(Abd/Abd)