ilustrasi pencabulan (via tribunnews.com)
GARUTUPDATE.CO.ID, GARUT – Satreskrim Polres Garut memeriksa anak pertama UR (42), tersangka pencabulan kepada anak kandung. Pemanggilan itu dilakukan karena diduga anak pertamanya juga ikut dicabuli.
Seperti dikutip dari tribunnews.com. Kasus itu terungkap setelah anak kedua UR melahirkan pada 15 Juni 2019. UR lantas ditangkap setelah ibu korban melapor. UR yang berasal dari Kecamatan Malangbong telah bercerai dengan istrinya sejak 2010.
Dari pemeriksaan, UR yang memiliki empat anak itu ternyata juga mencabuli anak ketiganya yang berusia 12 tahun. UR memiliki tiga anak perempuan, dan satu anak laki-laki.
“Kami periksa karena khawatir anak pertamanya juga jadi korban. Apalagi sudah ada pengakuan dari tersangka kalau anak ketiganya juga ikut dicabuli,” kata Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng saat dihubungi, Rabu (10/7/2019).
Dari hasil pemeriksaan, anak pertama UR dipastikan tak menjadi korban pencabulan. Selama ini, ia tinggal bersama neneknya.
“Jadi hanya dua anak yang dicabuli UR. Semunya sesuai dengan pengakuan UR kepada penyidik,” ucapnya.
Anak pertama UR baru mengetahui adiknya jadi korban pencabulan saat akan melahirkan. Ia mengaku kecewa dan menangis saat mengetahui adiknya dicabuli ayah yang seharusnya menjadi pelindung.
“Saat diperiksa penyidik juga sempat nangis. Apalagi kedua adiknya itu masih di bawah umur,” ujarnya.